OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

27 November 2025

PENGAMANAN ZAT ADIKTIF

Untuk dipahami bersama bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan Zat Adiktif hanya diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat Adiktif tersebut di atas termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat. Adapun yang dimaksudkan dengan produk tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun. Produk tembakau ini meliputi:

  • Rokok;
  • Rokok daun;
  • Cerutu;
  • Tembakau iris;
  • Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk Rokok Elektronik dan shisha.
  • Hasil pengolahan tembakau lainnya.
Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko Kesehatan serta untuk menekan dan mencegah penggunaan zat adiktif yang mengganggu atau merugikan.

Semua orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah NKRI, dan/atau mengedarkan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan/atau Rokok Elektronik wajib mencantumkan peringatan berbentuk tulisan disertai gambar.

Mengingat penggunaan Zat Adiktif dalam hal ini rokok dapat mengganggu dan membahayakan Kesehatan maka pemerintah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok yang terdiri atas:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  • Tempat proses belajar mengajar;
  • Tempat anak bermain;
  • Tempat ibadah;
  • Angkutan umum;
  • Tempat kerja; dan
  • Tempat umum lainnya

Khusus pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum lainnya wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Pelayanan Kesehatan Tradisional harus berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal yang dilakukan dengan cara pengobatan berupa:

  • Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau
  • Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menggunakan rarnuan
Pelayanan Kesehatan Tradisional wajib dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungiawabkan manfaat dan keamanannya dan perlindungan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya. Oleh karena itu, masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang bertanggungjawab.

15 Oktober 2025

PENGAMANAN MAKANAN DAN MINUMAN

Semua orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman sebagai pangan olahan wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperti kandungan gula, garam, dan lemak. Selain kewajiban tersebut di atas, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal. 

Produsen makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada informasi produk berupa informasi atau pernyataan yang tidak sesuai yang dicantumkan pada label atau yang disampaikan pada iklan produk.

PELAYANAN DARAH

Pelayanan Darah terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.

  • Pengelolaan darah oleh unit pengelola darah, yang meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pengerahan dan pelestarian donor darah;
    • Penyeleksian donor darah;
    • Pengambilan darah;
    • Pengujian darah;
    • Pengolahan darah yang dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah;
    • Penyimpanan darah; dan
    • Pendistribusian darah.
  • Pelayanan transfusi darah meliputi:
    • Perencanaan;
    • Penyimpanan;
    • Pengujian pra-transfusi;
    • Pendistribusian darah; dan
    • Tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.

Pelayanan Darah tersebut di atas harus didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah guna menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Darah. Dan untuk dipahami bersama bahwa darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

10 Oktober 2025

KESEHATAN BENCANA

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada Bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Adapun Pelayanan Kesehatan pada Bencana tersebut di atas meliputi:

Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat Bencana, pemerintah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri, baik berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga lainnya yang dilakukan secara terkoordinasi melalui pemerintah.

Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik pemerintah maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien dan dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana.