OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

15 Oktober 2025

PENGAMANAN MAKANAN DAN MINUMAN

Semua orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman sebagai pangan olahan wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperti kandungan gula, garam, dan lemak. Selain kewajiban tersebut di atas, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal. 

Produsen makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada informasi produk berupa informasi atau pernyataan yang tidak sesuai yang dicantumkan pada label atau yang disampaikan pada iklan produk.

PELAYANAN DARAH

Pelayanan Darah terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.

  • Pengelolaan darah oleh unit pengelola darah, yang meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pengerahan dan pelestarian donor darah;
    • Penyeleksian donor darah;
    • Pengambilan darah;
    • Pengujian darah;
    • Pengolahan darah yang dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah;
    • Penyimpanan darah; dan
    • Pendistribusian darah.
  • Pelayanan transfusi darah meliputi:
    • Perencanaan;
    • Penyimpanan;
    • Pengujian pra-transfusi;
    • Pendistribusian darah; dan
    • Tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.

Pelayanan Darah tersebut di atas harus didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah guna menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Darah. Dan untuk dipahami bersama bahwa darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

10 Oktober 2025

KESEHATAN BENCANA

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada Bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Adapun Pelayanan Kesehatan pada Bencana tersebut di atas meliputi:

Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat Bencana, pemerintah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri, baik berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga lainnya yang dilakukan secara terkoordinasi melalui pemerintah.

Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik pemerintah maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien dan dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana.

KESEHATAN MATRA

Kesehatan Matra diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara yang meliputi:

KESEHATAN LINGKUNGAN

Upaya Kesehatan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas Lingkungan yang Sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Untuk diketahui bersama bahwa lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk lagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain, berupa:

  • Limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
  • Vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Zat kimia yang berbahaya;
  • Kebisingan yang melebihi ambang batas;
  • Radiasi sinar pengion dan nonpengion;
  • Air yang tercemar;
  • Udara yang tercemar; dan
  • Makanan yang terkontaminasi.

Dengan melihat pentingnya tujuan Upaya Kesehatan lingkungan, maka pemerintah dan masyarakat wajib menjamin ketersediaan Lingkungan yang Sehat melalui Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada Media Lingkungan berupa:

Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian tersebut di atas wajib diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.