OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

Rabu, 09 April 2025

PENYEHATAN AIR

Penyehatan air merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Air melalui upaya pengawasan, perlindungan, dan peningkatan kualitas air.

  • Pengawasan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui:
    • Surveilans yakni pengumpulan yang sistematik, analisis, dan interpretasi yang terus-menerus mengenai data kesehatan yang penting untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan, dan evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan yang didiseminasikan secara berkala kepada pihak kedua yang memerlukan;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Perlindungan kualitas air adalah upaya pemeliharaan, peningkatan, dan pencegahan penurunan kualitas air untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran penyakit bawaan air. Perlindungan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
    • Rekayasa lingkungan.
  • Peningkatan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.

PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
  • Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.
  • Pengamanan dilakukan melalui upaya perlindungan kesehatan masyarakat; proses pengolahan limbah; dan pengawasan terhadap limbah.
  • Pengendalian dilakukan terhadap vektor (artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit); serta binatang pembawa penyakit (binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit).

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Selain media airudara, tanah, sarana dan bangunan, serta pangan; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media vektor dan binatang pembawa penyakit yang terdiri atas jenis, kepadatan, dan habitat perkembangbiakan. 
Yang dimaksudkan dengan jenis adalah spesies hewan atau serangga yang berperan sebagai vektor dan binatang pembawa penyakit. Adapun kepadatan adalah jumlah hewan atau serangga yang ditemukan per satuan tempat dan waktu. Sedangkan habitat perkembangbiakan adalah tempat yang disukai vektor dan binatang pembawa penyakit untuk berkembang biak.

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN SARANA DAN BANGUNAN

Selain media airudara, tanah, pangan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan yakni berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi debu total, asbes bebas, dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.

Sabtu, 08 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN PANGAN

Selain media air, udara, tanah, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media pangan.

  • Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
  • Persyaratan Kesehatan media pangan paling sedikit meliputi:
    • Pangan dalam keadaan terlindung
    • Kualitas higiene dan sanitasi pangan harus bebas dari pencemaran, binatang pembawa penyakit, tempat perkembangbiakan vektor, dan aman dari kemungkinan kontaminasi; serta
    • Pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi dimana paling sedikit meliputi:
    • Peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
    • Lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;
    • Lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;
    • Peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;
    • Peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
    • Keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
    • Wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
    • Wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;
    • Menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;
    • Menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;
    • Penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
    • Tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan
    • Selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.