OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

Sabtu, 08 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN PANGAN

Selain media air, udara, tanah, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media pangan.

  • Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
  • Persyaratan Kesehatan media pangan paling sedikit meliputi:
    • Pangan dalam keadaan terlindung
    • Kualitas higiene dan sanitasi pangan harus bebas dari pencemaran, binatang pembawa penyakit, tempat perkembangbiakan vektor, dan aman dari kemungkinan kontaminasi; serta
    • Pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi dimana paling sedikit meliputi:
    • Peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
    • Lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;
    • Lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;
    • Peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;
    • Peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
    • Keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
    • Wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
    • Wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;
    • Menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;
    • Menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;
    • Penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
    • Tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan
    • Selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.

Jumat, 07 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN TANAH

Selain media air, udara, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media tanah. Standar Baku Mutu media tanah dapat diukur unsur fisik, kimia, biologi, dan radioaktif alam.

  • Standar Baku Mutu media tanah
    • Standar baku mutu pada unsur fisik berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
      • Suhu;
      • Kelembaban;
      • Derajat keasaman (pH); dan
      • Porositas.
    • Standar baku mutu pada unsur biologi berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
      • Jamur;
      • Bakteri patogen;
      • Parasit; dan
      • Virus.
    • Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
  • Persyaratan Kesehatan untuk media tanah paling sedikit terdiri atas:
    • Tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
    • Tanah tidak bekas lokasi pertambangan.

Rabu, 05 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN UDARA

Selain media air, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara yang terdiri atas udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia. Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia terdiri atas unsur fisik, kimia, dan kontaminan biologi.

  • Standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang.
    • Standar Baku Mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia
      • Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Suhu;
        • Pencahayaan atau potensi energi cahaya yang diukur dalam satuan lux;
        • Kelembaban atau potensi atau kadar kandungan air dalam udara yang diukur dalam satuan persentase;
        • Laju ventilasi; dan
        • Partikel debu.
      • Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Jamur;
        • Bakteri patogen; dan
        • Virus.
    • Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia paling sedikit terdiri atas:
      • Suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan
      • Udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari sumber bergerak lainnya.
  • Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan udara ambien yakni berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien. Batas toleransi tubuh manusia adalah kemampuan fisik manusia untuk mengabsorbsi zat pencemar yang dapat menjadi risiko kesehatan baik berupa fisik, kimia, dan biologi. Adapun batas toleransi tersebut dipengaruhi oleh dimensi waktu, kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok masyarakat terhadap pajanan.

Senin, 03 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN AIR

Selain media udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air, khususnya terhadap air minum dan air untuk keperluan higiene dan sanitasi yang dinilai dari segi fisik, biologi, dan kimia, serta radioaktif.

  • Standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum
    • Standar Baku Mutu air minum terdiri atas unsur:
      • Standar baku mutu pada unsur fisik air minum meliputi:
        • Bau;
        • Warna;
        • Total zat padat terlarut;
        • Kekeruhan;
        • Rasa; dan
        • Suhu.
      • Standar baku mutu pada unsur biologi air minum berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Total bakteri koliform; dan
        • Eschericia coli.
      • Standar baku mutu pada unsur kimia air minum berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Bahan anorganik;
        •  Bahan organik;
        • Pestisida; dan
        • Disinfektan dan hasil sampingnya
    • Persyaratan Kesehatan air minum paling sedikit terdiri atas:
      • Air dalam keadaan terlindung; dan
      • Pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
  • Standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi
    • Standar Baku Mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi terdiri atas unsur: 
      • Standar baku mutu pada unsur fisik air untuk keperluan higiene dan sanitasi
        • Bau;
        • Kekeruhan; dan
        • Warna.
      • Standar baku mutu pada unsur biologi air untuk keperluan higiene dan sanitasi berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi
        • Total bakteri koliform; dan/atau
        • Eschericia coli.
      • Standar baku mutu pada unsur radioaktif air untuk keperluan higiene dan sanitasi berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan.
    • Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi. Air untuk keperluan higiene dan sanitasi adalah air bersih yang digunakan untuk mencuci, memasak, dan kebersihan perorangan. Adapun persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi paling sedikit terdiri atas:
      • Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
      • Aman dari kemungkinan kontaminasi.

Selasa, 25 Februari 2025

PEMBANGUNAN KESEHATAN

Pembangunan kesehatan merupakan salah satu tujuan nasional yang diselenggarakan dalam upaya rangkaian pembangunan yang berkesinambungan, menyeluruh, terarah, dan terpadu. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang diselenggarakan secara menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.

Senin, 24 Februari 2025

KUALITAS KESEHATAN LINGKUNGAN

Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan KesehatanMedia lingkungan yang perlu ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan berada pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

  • Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Yang termasuk dalam kategori permukiman antara lain rumah perumahan, rumah tahanan, kawasan militer, panti, dan rumah singgah;
  • Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  • Tempat rekreasi antara lain tempat bermain anak, bioskop, dan lokasi wisata; serta
  • Tempat dan fasilitas umum.

Penentuan media lingkungan yang telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dapat dilakukan dengan cara:

  • Pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian; dan/atau
  • Pengujian terhadap biomarker yakni pajanan atau pancaran media lingkungan melalui inhalasi, oral, topikal, kulit, dan/atau selaput lendir yang diukur pada tubuh manusia.

Dengan melihat banyaknya aspek dalam permukiman maka kualitas lingkungan permukiman sangat penting untuk mencapai atau memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada media lingkungan, yakni meliputi:

  1. Air;
  2. Udara;
  3. Tanah;
  4. Pangan;
  5. Sarana dan bangunan; dan
  6. Vektor dan binatang pembawa penyakit.