Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Media lingkungan yang perlu ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan berada pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
- Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Yang termasuk dalam kategori permukiman antara lain rumah perumahan, rumah tahanan, kawasan militer, panti, dan rumah singgah;
- Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- Tempat rekreasi antara lain tempat bermain anak, bioskop, dan lokasi wisata; serta
- Tempat dan fasilitas umum.
Penentuan media lingkungan yang telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dapat dilakukan dengan cara:
- Pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian; dan/atau
- Pengujian terhadap biomarker yakni pajanan atau pancaran media lingkungan melalui inhalasi, oral, topikal, kulit, dan/atau selaput lendir yang diukur pada tubuh manusia.
Dengan melihat banyaknya aspek dalam permukiman maka kualitas lingkungan permukiman sangat penting untuk mencapai atau memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada media lingkungan, yakni meliputi:
0 comments:
Posting Komentar