Rabu, 05 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN UDARA

Selain media air, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara yang terdiri atas udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia. Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia terdiri atas unsur fisik, kimia, dan kontaminan biologi.

  • Standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang.
    • Standar Baku Mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia
      • Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Suhu;
        • Pencahayaan atau potensi energi cahaya yang diukur dalam satuan lux;
        • Kelembaban atau potensi atau kadar kandungan air dalam udara yang diukur dalam satuan persentase;
        • Laju ventilasi; dan
        • Partikel debu.
      • Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Jamur;
        • Bakteri patogen; dan
        • Virus.
    • Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia paling sedikit terdiri atas:
      • Suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan
      • Udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari sumber bergerak lainnya.
  • Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan udara ambien yakni berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien. Batas toleransi tubuh manusia adalah kemampuan fisik manusia untuk mengabsorbsi zat pencemar yang dapat menjadi risiko kesehatan baik berupa fisik, kimia, dan biologi. Adapun batas toleransi tersebut dipengaruhi oleh dimensi waktu, kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok masyarakat terhadap pajanan.

0 comments:

Posting Komentar