Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya
Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
- Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.
- Pengamanan dilakukan melalui upaya perlindungan kesehatan masyarakat; proses pengolahan limbah; dan pengawasan terhadap limbah.
- Pengendalian dilakukan terhadap vektor (artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit); serta binatang pembawa penyakit (binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit).
0 comments:
Posting Komentar